Apa Itu SKT Tanah? Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

apa itu skt tanah

Dalam urusan kepemilikan dan legalitas tanah di Indonesia, dokumen pertanahan memegang peran yang sangat penting. Salah satu dokumen yang sering ditemui, terutama pada tanah yang belum bersertifikat, adalah SKT Tanah atau Surat Keterangan Tanah. 

Meski tidak sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), SKT tetap memiliki peran krusial dalam tahap awal pengakuan dan pengurusan hak atas tanah.

Lantas, apa itu SKT tanah, apa fungsinya, dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini!

SKT Tanah Adalah Apa?

Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan, biasanya ditandatangani langsung oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal pengakuan fisik atas keberadaan sebidang tanah serta klaim penguasaan atau kepemilikan oleh seseorang atau badan hukum.

Secara hukum, SKT menerangkan riwayat penguasaan fisik tanah dari waktu ke waktu, terutama untuk tanah yang belum terdaftar secara resmi di BPN. Oleh karena itu, SKT sering menjadi dokumen pendukung sebelum tanah tersebut ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi seperti SHM atau HGB.

Fungsi SKT Tanah

Walaupun bukan bukti kepemilikan terkuat, SKT memiliki sejumlah fungsi penting dalam administrasi pertanahan di Indonesia.

1. Dasar Pengajuan Sertifikat ke BPN

SKT menjadi salah satu dokumen wajib saat mengajukan pendaftaran tanah ke BPN. Baik dalam proses konversi hak maupun pengakuan hak, SKT membantu BPN memverifikasi bahwa tanah tersebut memang dikuasai dan diakui secara administratif di tingkat desa atau kelurahan.

2. Bukti Riwayat Penguasaan Tanah

SKT mencatat sejarah penguasaan tanah, termasuk informasi mengenai pemilik sebelumnya. Fungsi ini penting untuk memastikan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau diklaim oleh pihak lain di wilayah setempat.

3. Dokumen Pendukung Jual Beli Tanah

Dalam praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat, SKT sering digunakan sebagai dokumen pelengkap. Keberadaan SKT memberi rasa aman bagi pembeli karena tanah tersebut telah diakui secara administratif oleh pemerintah desa.

4. Syarat Pengajuan Izin

SKT juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat administratif dalam pengajuan izin tertentu, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan usaha yang memanfaatkan lahan.

Cara Membuat SKT Tanah

Proses pengurusan SKT relatif sederhana karena dilakukan di tingkat desa atau kelurahan. Meski demikian, tetap diperlukan ketelitian agar data yang tercantum sesuai dengan kondisi lapangan.

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa atau Lurah
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti penguasaan fisik tanah, seperti surat jual beli lama, surat warisan, girik, C, atau Petok D (jika ada)
  • Fotokopi SPPT PBB dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa

Tahap 2: Pengukuran dan Saksi Batas

Setelah dokumen diajukan:

  • Petugas desa akan melakukan peninjauan dan pengukuran langsung ke lokasi tanah
  • Penentuan batas tanah disaksikan oleh minimal dua orang saksi, biasanya tetangga yang berbatasan langsung atau tokoh masyarakat
  • Para saksi akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan batas tanah

Tahap 3: Penerbitan SKT

Jika seluruh data telah diverifikasi:

  • Pihak desa akan menyusun dan menerbitkan draf SKT Tanah
  • SKT ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan diberi stempel resmi
  • SKT siap diambil dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lanjutan

Kesimpulan

SKT Tanah merupakan fondasi awal dalam legalitas pertanahan di Indonesia. Meski belum sekuat sertifikat dari BPN, SKT berperan sebagai jembatan penting yang menghubungkan pengakuan penguasaan tanah di tingkat lokal dengan pengakuan hukum resmi di tingkat nasional melalui proses sertifikasi.

Hunian Legal dan Terencana di CitraIndah City

Berita Lainnya